Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyampaikan dua buah pantun yang menyinggung soal dugaan gratifikasi jet pribadi yang menyeret Ketum PSI Kaesang Pangarep.
Hal itu disampaikan olehnya saat hadir dalam suatu acar diskusi yang dilaksanakan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2024). Pantun pertama disampaikan langsung oleh Nawawi sebelum memberikan materi diskusi kepada para peserta. Ini isu pantun Ketua KPK:
"Sang anak jualan pisang,
Si bapak pengusaha terasi,
Jangan naik pesawat terbang,
Kalau tiketnya dari gratifikasi,"
Baca Juga
Pantun Nawai tersebut langsung disambut tepuk tangan oleh peserta acara yang hadir di ruangan, Selasa (24/9/2024).
Adapun, materi yang disampaikan Nawawi dalam diskusi tersebut terkait dengan konflik kepentingan atau conflict of interest.
Usai rampung menyampaikan materi kepada peserta diskusi, mantan hakim itu lalu menyampaikan pantun keduanya. Pantun Nawawi masih seputar jet pribadi.
"Burung pipit burung merpati,
Bersiul riang di atas dahan,
Jangan mimpi nebeng jet pribadi,
Kalau cuma jualan pisang."
Nawawi awalnya sempat berpesan bahwa pantuannya itu hanya untuk disampaikan dalam forum tersebut. Dia berkelakar akan meminta royalti apabila pantuannya itu viral. Meski demikian, Nawawi mengizinkan wartawan untuk mengutip kedua pantunnya.
Adapun, gratifikasi jet pribadi tengah kerap diberitakan berkaitan dengan KPK. Hal itu lantaran lembaga antirasuah tengah menangani laporan dan informasi dari masyarakat ihwal dugaan penerimaan gratifikasi berupa jet pribadi oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.
Kaesang diketahui bersama istrinya, Erina Gudono dan dua orang lainnya menaiki jet pribadi Gulftsream G650ER ke Amerika Serikat (AS), 18 Agustus 2024. Foto penggunaan jet pribadi itu diunggah Erina ke Instagram dan memicu reaksi publik. KPK pun diminta untuk mendalami apabila itu merupakan gratifikasi karena Kaesang adalah anak dari penyelenggara negara.
Pada Selasa (17/9/2024), Kaesang pun akhirnya mendatangi Direktorat Gratifikasi KPK untuk mengisi formulir laporan gratifikasi. Sebelumnya, sudah ada dua pengaduan masyarakat yang masuk terhadapnya ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.